Selanjutnya, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan.
Selasa, 24 Oktober 2023 06:58:51 94 views

RI-SATU.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia.

Pembatasan penyaluran pembiayaan itu tertuang dalam SR-1/PL.1/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang W Budiawan mengungkapkan pihaknya menerapkan pembatasan lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh wasit industri jasa keuangan itu.

"Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas (Akulaku), maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," ujar Bambang dalam keterangan resmi, Senin (23/10).

Selanjutnya, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan.

Perbaikan itu tertuang dalam rencana yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengakui pihaknya masih melakukan langkah penyempurnaan pada produk paylater-nya.

"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Efrinal.

(Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231024115628-78-1015155/paylater-akulaku-dibatasi-ojk-gegara-lalai-awasi-kredit )

Berita Terpopuler
Senin, 18 Desember 2023 18:44:52 6942 views
Santer cerita kedekatan Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan orang nomor dua di Polri
Selasa, 24 Oktober 2023 05:58:40 4353 views
Hal tersebut dibenarkan oleh telah diterbitkan dokumen menggunakan kop surat kantor Desa Cijujung
Minggu, 10 Desember 2023 05:31:22 3678 views
sewaktu-waktu kalau gajah mengamuk dan menyerang pemukiman warga kampung
Senin, 18 Desember 2023 09:27:58 3174 views
kenapa sudah 3 tahun kok tidak ada tindaklanjutnya
Rabu, 21 Februari 2024 17:35:00 2364 views
ada dugaan Bus Sekolah SMPN 02 Sukaraja menggunakan bagan bakar solar subsidi
Kategory Berita