RI-SATU.id, Bogor – Sebidang tanah yang terletak di Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja yang menurut informasinya berstatus tanah Desa atau tanah Fasum (Fasilitas Umum) namun bisa terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.
Hal tersebut dibenarkan oleh telah diterbitkan dokumen menggunakan kop surat kantor Desa Cijujung nomor:141/06/2011/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa (Kades) Cijujung Wahyu Ardianto.
Yang berisakan perihal Permohonan Konfirmasi atas Penerbitan SHM 5677 Desa Cijujung Tahun 2017, dimana didalam surat tersebut membantah penerbitan SHM 5677 dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah Desa dan menjadi Fasilitas Umum
Menindaklanjuti informasi tersebut redaksi RI-SATU.id mengkonfirmasi tertulis Kepala Desa Cijujung melalui surat nomor:020/Kla/Desa.Cijujung/IV/2023 tanggal 28 April 2023, namun belum ada tanggapan surat hingga saat ini
Begitu juga redaksi RI-SATU.id melayangkan konfirmasi tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor nomor: 022/Kla/BPN.Bgr/IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan surat nomor:122/Kla/BPN.Bgr/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023
Jawaban surat nomor:2896/S.Ket-MP.01.02/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 dalam point. C. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terhadap permohonan saudaratidak dapat kami penuhi karena permohonan tersebut termasuk dalam informasi yang berkaitan dengan hak pribadi serta informasi yang dikecualikan,
Surat nomor:2896/S.Ket-MP.01.02/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 ditandatangani secara elektronik oleh Yuliana, S.H.,M.Eng. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Saat dimintai tanggapan Afan Sulisetiono Kepala Divisi Humas DPP LSM GARDA P3ER mengatakan melalui pesan whatsapp pada selasa (24/10) kepada RI-SATU.id “iya kami sudah mendapat informasi itu, ada dugaan kerjasama inisial FRC dengan oknum di BPN Kabupaten Bogor, Anehnya, setelah kami telusuri bahwa atas nama SHM tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisian FRC ”
Tambahnya “lagian permasalahan tersebut kan sudah dilaporkan ke Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dan ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, tembusannya juga ada di Bawaslu Kabupaten Bogor sebagai tanggapan masyarakat, karena inisial FRC adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor”
“kita tunggu aja tindaklanjut pihak berwajib atas laporan dugaan praktek mafia tanah” pungkasnya. (Red)