RI-SATU.id, Jakarta – Laporan Pengaduan (Lapdu) Dugaan Penyimpangan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Tapanuli Tengah (tapteng) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jalan ditempat.
Hal itu dikatakan warga Tapteng belum lama ini di Jakarta saat ditemui RI-SATU.id, “aneh, kenapa sudah 3 tahun kok tidak ada tindaklanjutnya ya, padahal kegiatan itu fiktif” kata warga tapteng yang tidak ingin disebut namanya.
Warga tapteng menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan /informasi pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi , nomor agenda : 2020-01-000109 dan nomor informasi 107244 tanggal 23/01/2020 atas nama pelapor Arlin Pasaribu
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum lama ini, ketua KPK Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. (sebelum ditetapkan sebagai tersangka) terkait Lapdu nomor agenda : 2020-01-000109 dan nomor informasi 107244, hingga kini belum bersedia mmberikan tanggapan
Begitu juga RI-SATU.id mengkonfirmas ke pengaduan@kpk.go.id terkait pengaduan masyarakat nomor agenda : 2020-01-000109 dan nomor informasi 107244
Jawaban pengaduan@kpk.go.id “Yth. Pelapor, Informasi terkait Tindak Lanjut nomor pengaduan tsb hanya dapat kami sampaikan kepada nama pelapor yang ada di tanda terima pengaduan. Demikian dapat kami sampaikan. Salam, Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK”
Diminta tanggapan Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta S.H, M.H melalui pesan whatsapp pada (15/12) “Kalau sudah dilaporkan ke KPK, kita hormati proses hukum disana. Saya di Tapteng akan fokus selesaikan permasalahan yg ada saat ini” kata sugeng
Afan Sulisetiono Kepala Divisi Humas DPP LSM GARDA P3ER, dimintai tanggapan terkait Dumas nomor agenda : 2020-01-000109 dan nomor informasi 107244 pembangunan SPALD fiktif, mengatakan “kami sudah menerima informasi tersebut”
Tambahnya “dalam waktu dekat kami akan menyurati Dewan Pengawas KPK RI, dan kami akan tempuh RDPU ke senayan atas kelakukan KPK yang banyak mengoleksi Pengaduan Masyarakan, KPK kerap terima Dumas tapi tidak ada tanggapan atau informasi tindaklanjut laporan” (notoyudo)