Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen
Senin, 18 Desember 2023 13:39:32 87 views

RI-SATU.id, Jakarta, - Siap-siap harga rokok bakalan naik tahun depan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen pada 1 Januari 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen," katanya kepada wartawan Senin (18/12).

"Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal," imbuhnya.

Menkeu Sri Mulyani pernah mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Kamis (3/11).

Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.

Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang mulai 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

 

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

 

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
- Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang

 

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

 

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

- Golongan I harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini

 

Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini

 

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini


Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini. (red)

 

Berita Terpopuler
Senin, 18 Desember 2023 18:44:52 6942 views
Santer cerita kedekatan Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan orang nomor dua di Polri
Selasa, 24 Oktober 2023 05:58:40 4353 views
Hal tersebut dibenarkan oleh telah diterbitkan dokumen menggunakan kop surat kantor Desa Cijujung
Minggu, 10 Desember 2023 05:31:22 3678 views
sewaktu-waktu kalau gajah mengamuk dan menyerang pemukiman warga kampung
Senin, 18 Desember 2023 09:27:58 3174 views
kenapa sudah 3 tahun kok tidak ada tindaklanjutnya
Rabu, 21 Februari 2024 17:35:00 2364 views
ada dugaan Bus Sekolah SMPN 02 Sukaraja menggunakan bagan bakar solar subsidi
Kategory Berita