RI-SATU.id, Bogor - pengakuan dari beberapa sumber termasuk orang tua murid, tentang adanya aktivitas Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 02 Sukaraja Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Tidak tanggung-tanggung, pungutan ini dilakukan setiap hari dan sudah berlangsung bertahun-tahun sehingga dianggap permanen.
Pengakuan orang tua murid yang tidak ingin disebut namanya kepada RI-SATU.id “ya itu pak, anak saya setiap hari disuruh bayar Rp. 1000 alasan sekolah aneh, sumbangan akhirat lah, buat beli bahan bakar bus sekolah lah, nggak ngerti saya pak” katanya
Tentang adanya pungutan di SMPN 02 Sukara, redaksi membuat konfirmasi tertulis kepada pihak SMPN 02 Sukaraja ditambah lagi redaksi RI-SATU.id mendapat informasi adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023
Pada selasa (20/02) saat redaksi RI-SATU.id mengantar surat konfirmasi tertulis ke SMPN 02 Sukaraja untuk kepala sekolah, pihak SMPN 02 Sukaraja tidak ada yang bersedia menerima surat konfirmasi tertulis dari redaksi RI-SATU.id
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Drs. Bambang Widodo Tawekal, M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, sebagai manager BOS dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS dan adanya pungli permanen, bambang menjawab “KS akan dipanggil.” Balasnya melalui pesan whatsapp
Saat dimintai tanggapan Afan Sulisetiono Kepala Divisi Humas DPP LSM GARDA P3ER, ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, “Sesuai data laporan rincian penggunaan anggaran dana BOS tahun anggaran 2020, 2021, 2022 hingga terakhir TA, 2023 kami sudah siapkan laporannya”
“Bahwa rincian penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2020 pada item Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Tahap I. Rp. 60.685.000,-, Tahap II. Rp. 25.861.000,- , Tahap III. Rp. 100.850.000,- Total Rp. 187 juta untuk tahun 2020 penggunaan pada item Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, namun masih melakukan Pungli?”
Tambahnya “Penggunaan Dana BOS pada Item Honor, Tahun Anggaran 2020 tahap I. Rp. 127.600.000,-, tahap II. Rp. 127.600.000,-, tahap III. Rp, 127.600.000,- Total penggunaan untuk TA. 2020 Rp. 382 juta, kira-kira Rp. 31 juta untuk setiap bulan”
“Tahun Anggaran 2021 tahap I. Rp. 143.440.000,-, tahap II. Rp. 148.400.000,-, tahap III. Rp. 144.950.000,- Total penggunaan untuk TA. 2021 Rp. 436 juta, kira-kira 36 juta untuk setiap bulan” ucapnya
“Pertanyaannya, ada berapa jumlah guru honor di SMPN 02 Sukaraja sekarang, berapa masing-masing guru honor menerima upah honor?, dari sejumlah guru honor di SMPN 02 Sukaraja ada berapa guru honor yang didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan ada berapa guru honor didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan” tegas Afan
“Menurut informasi penggunaan dana BOS TA.2022 pada SMPN Sukaraja 02 tahap I, tahap II, dan tahap III belum dilaporkan, begitu juga untuk penggunaan dana BOS TA.2023 pada tahap I. Rp. 888.550.000,- dan tahap II.Rp. 888.550.000,- tidak ditemukan rincian penggunaan pada 12 item Komponen Penggunaan BOS Reguler “ Pungkasnya
Afan juga menjelaskan bahwa ada dugaan Bus Sekolah SMPN 02 Sukaraja menggunakan bagan bakar solar subsidi (Red)