RI-SATU.id, Kabupaten Bogor, Informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Penambangan Galian Tanah atau Galian C di Perumahan Puri Asri 3 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.
Dikeluhkan masyarakat sekitar, karena angkutan truk tanah yang lalu lalang membuat kemacetan dan juga polusi udara.
Kegiatan Galian C tersebut diduga tidak memiliki izin alias ILEGAL, saat RI-SATU.id memantau ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan melihat langsung aktifitas penambangan galian tanah yang tergolong galian C sedang melakukan aktifitas.
Tampak di lokasi dua alat berat berjenis excavator sedang sibuk beroperasi mengisi tanah ke truk truk angkut yang mengantri.
Hasil penelusuran, diduga pekerjaan galian tanah galian C tersebut milik mantan Kepala Dusun (Kadus) dengan inisial Keling
Menurut keterangan masyarakat setempat, kegiatan galian C tersebut pernah di Stop masyarakat dan dihentikan beroperasi karena mengganggu lalu lintas berakibat macet dan polusi udara.
Temuan RI-SATU.id dilokasi, aktivitas 2 unit excavator tidak ditemukan tangki bahan bakar industri, diduga 2 unit excavator tersebut menggunakan bahan bakar solar subsidi.
Saat Keling dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada (14/06), tentang izin kegiatan galian C di Perumahan Puri Asri 3 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, dan penyetopan warga hingga berproses di Polsek Jonggol, Keling belum bersedia memberikan tanggapan.
Begitu juga AKBP Rio Wahyu Anggoro Kapolres Bogor saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada (15/06) terkait aktivitas galian Cdi Perumahan Puri Asri 3 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, hingga berita ini ditayangkan Kapolres Bogor belum memberikan Tanggapan.
Afan Sulisetiono Kepala Divisi Humas DPP LSM GARDA P3ER saat ditemui dikantornya di Jakarta timur menjelaskan “marak aktivitas galian C liar tanpa izin di wilayah Bogor Timur, Kapolres Bogor tutup mata. Kepolisian Resor Bogor yang juga sebagai regulator dalam Undang Undang Migas dan Undang Undang Pertambangan”
Tambahnya “intel Polsek dan intel Polres kan kupingnya Kapolres ditambah lagi Bimas di setiap desa, kalau hal dugaan galian C liar dan penyimpangan penggunaan solar subsidi di wilayah Bogor Timur tidak diketahui Kapolres, berarti Kapolres tidak dihargai oleh bawahannya”
“kami juga sudah mendapat laporan terkait galian C liar di Perumahan Puri Asri 3 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol dan di lahan Perhutani Desa Ligarmukti Kecamatan Klapanunggal wilayah Bogor Timur Kabupaten Bogor” ucap Afan
“segera kami akan laporkan aktifitas galian C liar tersebut ke pihak berwajib agar segera ditertibkan” tegas Afan Sulisetiono (Notoyudo)