RI-SATU.id, Bogor – Kegiatan pembangunan Gedung Public Safety Center 119 (PSC 119) dan Layad Rawat di Kabupaten Bogor diduga dikerjakan oleh kontraktor yang pinjam perusahaan atau pinjam bendera.
Hal ini dibuktikan, beberapa awak media di Kabupaten Bogor yang ingin melakukan fungsi control terhadap pembangunan tersebut dan ingin bertemu langsung pelaksananya, namun tidak diperbolehkan masuk area pembangunan oleh satpam
“kami tidak memperbolehkan masuk, kalau tidak ada rekomendasi atau pendampingan dari Dinas Kesehatan” kata satpam dilokasi proyek yang tidak mau sebut nama
Diwaktu bersamaan satpam menghubungi pimpinannya bernama Teguh melalui telepon selular, dan Teguh meminta berbicara langsung dengan awak media “abang tau prosedur dan saya tau prosedur, prosedur saya mengamankan proyek, bila abang bisa membawa surat dari dinkes dan pendampingan, silahkan masuk ke proyek” ucap Teguh
Kegiatan pembangunan Gedung Public Safety Center 119 TA. 2024 dan harga borongan Rp. 1.459.000.000,00 dengan masa waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Public Safety Center 119 (PSC 119) adalah pusat pelayanan keselamatan terpadu/public safety center 119 pada Dinas Kesehatan yang selanjutnya merupakan sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit dan pelayanan antar rumah sakit
Layanan Public Safety Center (PSC) 119 adalah solusi penting dalam memberikan respon cepat terhadap keadaan darurat kesehatan di Indonesia. Dengan memahami delapan poin penting ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan PSC 119 dengan lebih efektif dan tepat sasaran.
Sebelumnya RI-SATU.id sudah pernah bertemu dengan Muktari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dan Muktari sudah mengijinkan dan memperbolehkan datang ke lokasi proyek
Dengan adanya satpam proyek menghalang-halangi awak media melakukan fungsi control di lokasi pembangunan gedung PSC 119 memperkuat dugaan bahwa pelaksana kegiatan bukan pihak PT. Sigmakarya Daya Perkasa. (Richad)