RI-SATU.id, Jakarta – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Sukabumi melakukan Penambahan nama pada kolom pengesahan halaman 4 paspor nomor E9846632 untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hal itu dikatakan Fukudan Notoyudo Ketua Umum DPP GEMAS diruang kantornya di Jakarta Timur pada Senin (08/06)
Fukudan menambahkan “proses penerbitan paspor E9846632 Kanim Sukabumi bekerjasama dengan Calo, pemegang paspor tidak pernah merasa mendaftar secara online, dan saat wawancara pemegang paspor diajarin berbohong, agar mengatakan mau jalan-jalan ke singapura”
“diajarin bohong mau jalan-jalan ke Singapura kenapa ada penambahan nama di halaman 4 pengesahan? Pemegang paspor saat ini ada di kota Jeddah sebagai korban TPPO dan Perbudakan” tegas Ketua Umum Gerakan Masyarakat Desa Emas (GEMAS)
Menindaklanjuti informasi Ketua Umum GEMAS, redaksi mengkonfirmasi pemegang paspor E9846632 inisial FE melalui pesan whatsapp “iya pak saya sekarang berada di Arab Saudi, kondisi saya sakit tapi dipaksa kerja, saya minta pulang tapi saya diminta uang denda sebesar Rp. 50 juta” kata FE
Redaksi RI-SATU.id mendatangi kantor Imigrasi Sukabumi untuk meminta konfirmasi, namun kepala kantor Imigrasi belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi, sehingga RI-SATU.id meninggalkan surat Nomor : 210/Kla/Kanim.Sukabumi/VI/2026 untuk meminta tanggapan pihak Kanim Sukabumi. (Red)