Ri-SATU.id, Rokan Hilir – Oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah Resor Rokan Hilir Polda Riau inisial Aad menangkap (inisial ‘S’) warga Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara.
Inisial S ditangkap di kediamannya di desa Beringin Jaya kecamatan Torgamba pada 11/07 sekitar jam 01.00 wib dan dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah dengan tuduhan sebagai pemakai narkoba
Menurut keterangan keluarga S yang tidak ingin disebut namanya, kepada RI-SATU.id mengatakan “alasan Polsek Bagan Sinembah menangkap S, katanya S sudah masuk Daftar Pencarian Orang, tapi polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan bukti DPO apalagi test urine pak” kata keluarga S
Tambahnya “tapi setelah dibawa ke Polsek ada negosiasi uang Rp. 30 juta, setelah kita usahakan uang Rp. 30 juta, jam 05.00 wib S boleh pulang, lalu Polisi bilang supaya S menghilang dulu, karena S statusnya DPO Kejaksaan, aneh ya pak?”
Terkait aksi Tangkap Peras yang dilakukan oknum Polsek Bagan Sinembah terhadap S warga Torgamba, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., SIK Kapolsek Bagan Sinembah pada sabtu 11/07
“Selamat malam pak..Maaf, Ini informasi dr siapa ya pak?, Baik terimakasih informasinya.. Akan saya cek ke reskrim ya..” jawab AKP Gian Wiatma
Saat diminta tanggapan Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Desa Emas (GEMAS) Mutiara Simamora, S.H terkait aksi tangkap peras yang dilakukan oknum Polsek Bagan Sinembah
“korban tangkap peras adalah warga Desa, kami adalah Lembaga yang berfokus kepada kegiatan di Desa, informasi ini akan kami sikapi serius, dan kami DPP Gemas siap memberikan pendampingan hukum kepada korban tangkap peras, kok ada DPO Kepolisian juga ada DPO Kejaksaan terhadap korban”
Tambah Mutiara “Propam Polda Riau diminta usut aksi tangkap peras yang dilakukan oknum Polsek Bagan Sinembah, tunjukkan Polri Presisi, Polri untuk masyarakat bukan Polri menyusahkan masyarakat" tegas Kadiv Hukum DPP Gemas yang juga Praktisi Hukum.
(Red)