RI-SATU.id, Toba – Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kepolisian Resor (Polres) Toba Sarat Pungli, laporan beberapa pemohon SIM di Satpas Polres Toba saat pembayaran biaya SIM tidak diberikan tanda terima kwitansi.
Saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp inisial RS menjelaskan kepada RI-SATU.id “SIM A saya langsung jadi hari itu juga pak, bayar Rp. 530 ribu tidak dikasih kwitansinya”
Ada juga pemohon SIM A yang lain, yang membuat SIM di Satpas Polres Toba dengan harga Rp. 600 ribu juga tidak diberikan bukti tanda terima.
Terkait adanya pelayanan pembuatan SIM di Satpas Polres Toba yang menerima uang tanpa ada tanda terima, saat diminta tanggapan Doli Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Desa Emas (Gemas) ditemui diruangan kantornya pada Selasa 14/07
“Tindakan aparat negara yang meminta uang tanpa tanda terima merupakan bentuk pelanggaran hukum. Hal ini dikategorikan sebagai pungutan liar, kenapa tariff SIM di Satpas Polres Toba sangat mahal, ini sangat memberatkan masyarakat Toba, modusnya sih ada surat pernyataan fakta integritas tapi tetap aja permainan” kata Doli
Tambahnya “hal ini harus ditindaklanjuti, Propam Polda Sumut harus turun dan periksa sumber yang jadi korban, supaya kedepannya jangan ada lagi Pungli seperti ini, ini memalukan institusi Polri” Tegas Sekjen Gemas
Redaksi RI-SATU.id menghubungi AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.H., S.I.K.Kapolres Toba melalui pesan whatsapp untuk dikonfirmasi, hingga saat berita ini ditayangkan Kapolres Toba belum memberikan tanggapan terkait Pungli di Satpas Polres Toba.
(Notoyudo)