RI-SATU.id, Jakarta – Sudin (Suku Dinas) Pendidikan Jakarta Utara (JU) II Tindaklanjuti Laporan Jual Seragam di SDN Sukapura 01, Dugaan praktik jual seragam di sekolah lewat koperasi sering menjadi celah abu-abu. Secara aturan, sekolah dilarang keras menjual seragam secara langsung terhadap peserta anak didik baru.
Terkait dengan pemberitaan sebelumnya dengan judul, “ Nekat ! Pihak SDN 01 Sukapura diduga Jual Seragam di Sekolah, Abaikan Aturan” Kamis.(23 Juli 20226).
Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Danu Yudianto secara tegas mengatakan, ”kalau terbukti, kita akan segera memberikan atensi dan akan membawa permasalahan ini sampai ke tingkat Provinsi untuk di tindaklanjuti terkait pihak sekolah diduga jual seragam batik Rp.170.000, dan seragam olahraga Rp. 140.000.
"Tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan Undang-undang Tipikor,” tegas Danu lewat telp selulernya. Jumat. (23/7/2026), tepat pukul 11.44 Wib.
Patut diapresiasi respon Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dan langsung menugaskan Kasubbag TU, Mukheri. Tidak pakai lama, (Jumat-Red),langsung memanggil Kepala SDN Sukapura 01, Fitriana, M.Pd. No Surat.3934/PK.00.00. Sifat. Penting. Jumat. (24/7/2026), pukul 13.00 wib di ruang rapat 1 Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2.
Berikut daftar hadir rapat konfirmasi/klarifikasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, dengan Kepala SDN Sukapura 01. Antara lain :
1. Kasubbag TU, Mukheri
2. Kasi PTK, Agus Ismana
3. Kasi SD,Mulyadi
4. Kepala SDN Sukapura 01, Fitriana, M.Pd
5. Wakil Kepala Sekolah, Sri Wiyono
6. Bendahara, Masriyah
7. Ketua Koperasi, Sunaryo.
Laporan klarifikasi dan sekaligus pembinaan terhadap Kepala SDN Sukapura 01 atas aduan Tim Redaksi Media Klikbangsa.com. Kamis.(23/7/2026).
Klarifikasi Sudin Pendidikan Jakarta Utara II, terkait jual seragam batik dan seragam olahraga di SDN Sukapura 01. Sebagai berikut:
1. SDN Sukapura 01 tidak pernah mewajibkan orang tua murid orang tua/wali murid untuk membeli pakaian seragam batik maupun seragam olahraga khas sekolah dari pihak sekolah.
2. Sekolah tidak melakukan kegiatan penjualan, distribusi, pemesanan, pengadaan, maupun mengambil keuntungan dalam bentuk apapun dari penyediaan pakaian seragam peserta didik.
3. Informasi mengenai model, warna, motif, maupun spesifikasi pakaian seragam hanya disampaikan sebatas pedoman agar identitas peserta didik tetap seragam dan rapi sesuai dengan ketentuan.
4. Dalam setiap kesempatan sosialisasi kepada orang tua/wali peserta didik, sekolah selalu menegaskan bahwa tidak ada terdapat kewajiban untuk membeli seragam melalui sekolah ataupun pihak/toko tertentu.
5. Pada saat pelaksanaan kegiatan Pra-MPLS yang dihadiri orang tua kelas 1 pada tanggal 9 Juli 2026. Materi mengenai aturan penggunaan seragam telah dipaparkan dengan jelas, termasuk penegasan bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli seragam khas dari sekolah.
6. Terkait adanya informasi yang tersampaikan adanya penjualan seragam senilai Rp.310.000,- dapat dijelaskan, bahwa yang menyediakan batik dan seragam olahraga adalah koperasi sekolah yang sudah berbadan Hukum.
7. Koperasi menjual seragam batik Rp. 170.000,- Seragam Olahraga Rp.140.000,- harganya variatif sesuai dengan ukuran .
8. Disampaikan kepada Kepala Sekolah, supaya kedepannya manajemen dan pelayanan kepada warga sekolah serta masyarakat lebih baik lagi.
Demikian disampaikan Kepala Suku Dinas pendidikan Wilyah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Dra. Heni Nurhayati, NIP. 19680811995032004 lengkap dengan stempel dan tandatangan, Heni Nurhayati. NIP: 196808011995032004. Jumat,(24/7/2026), tepat pukul 13.00 Wib Tempat ruang rapat 1 Sudin Pendidikan Jakarta Utara 2.
“Benarkah Koperasi SDN Sukapura 01 berbadan Hukum ? artinya bukan milik pemerintah melainkan milik swasta.
"Atas persetujuan siapakah koperasi SDN Sukapura 01di izinkan berkantor di lingkup sekolah ?”
Lantas kenapa di lingkup sekolah dilakukan transaksi jual seragam batik dan seragam olagraga?
Timbul pertanyaan, kenapa yang yang melayani koperasi seorang Guru Agama, inisial (M) dengan status Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga bendahara. Kalau benar koperasi yang menjual seragam batik dan seragam olahraga, kenapa yang bersangkutan dilibatkan ?
Ironisnya lagi, bagaimana mungkin wali kelas 6 SDN Sukapura 01 merangkap Ketua Koperasi SDN Sukapura 01 (ketua Inti –Red) dengan status PPPK, hal tersebut rawan konflik kepentingan atau melanggar etika ASN. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK dilarang merangkap jabatan, apalagi selaku wali kelas 6.
Kasubbag Tu Sudin Pendidikan JU 2 mengatakan, “Terkait status ketua Koperasi, yang bersangkutan adalah sebagai pegawai di SDN Sukapura 01 dan bukan sebagai pegawai koperasi, melainkan pegawai di SDN Sukapura 01, kemudian menjadi ketua koperasi," jelas Mukheri dan tidak dijelaskan statusnya, apakah sebagai PNS/PPPK ?
Bahkan saat dipertanyakan legalitas Koperasi SDN Sukapura 0, berbadan hukum ?"
Jawaban Mukheri, "tidak bisa menjelaskan, dengan alasan, “segala dokumentasi adanya disekolah dan kami tidak pegang".
Lebih lanjut dikatakan, "semua tadi sudah kita tegur akan kesalahan pihak sekolah,” tutup Mukheri. Jumat. ( 24/7/2026), tepat pukul 19.01 Wib.
Publik mempertanyakan klarifikasi yang disampaikan Sudin Pendidikan Jakarta Utara II point no.1 dan no.2. Antara lain:
1. SDN Sukapura 01 tidak pernah mewajibkan orang tua murid orang tua/wali murid untuk membeli pakaian seragam batik maupun seragam olahraga khas sekolah dari pihak sekolah.
2. Sekolah tidak melakukan kegiatan penjualan, distribusi, pemesanan, pengadaan, maupun mengambil keuntungan dalam bentuk apapun dari penyediaan pakaian seragam peserta didik.
Diketahui jumlah siswa-siswi peserta didik baru SDN Sukapura 01 Tahun ajaran 2026/2027 sejumlah 124 orang.
Sumber informasi yang layak dipercaya diminta namanya tidak dipublikasikan, “semua siswa kls 1 membeli seragam batik dan seragam olahraga lewat salah seorang Guru Agama inisial (M),” demikian menurut sumber. Kamis. (2/7/2026) di sekitar sekolah.
Luhanry Lukas, S.E.,S.H, angkat bicara,“dari kaca mata pengawasan pelayanan publik, praktik menjual seragam sangat rentan masuk dalam kategori maladministrasi khususnya terkait penyimpangan maupun prosedur dan perbuatan tidak patut dan mengakibatkan konflik kepentingan.
"Menurutnya, fungsi utama sekolah dan pendidik adalah memberikan layanan pendidikan dan pembentukan karakter, bukan bertindak sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan finansial dari finansial peserta didik".
Hal tersebut sudah jelas aturannya. Antara Lain:
1. Permendikbudristek No.50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.No.9 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Tidak hanya itu, Berdasarkan. Bab IV. Bab IV. Pengadaan. Pasal 12. Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitasi sekolah dalam pengadaan pakaian seragam. Sekolah , Komite Sekolah, Pendidik dan tenaga kependidikan di Sekolah dilarang :
a. Menjual pakaian seragam Sekolah
b. Mengaitkan pengadaan pakaian seragam sekolah dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
c. Pasal 15.(1).Kepala Suku Dinas melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebijakan pakaian seragam oleh sekolah di wilayah kerja masing-masing. (2). Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Dinas serta dijadikan bahan pengendalian sekolah oleh Kepala Suku Dinas.
3. Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini mengatur kewajiban dan larangan serta hukuman displin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan tersebut.
Ditegaskan pada Bab II.kewajiban dan larangan. Pasal 2. PNS Wajib menaati dan menghindari larangan. Pasal 5. PNS dilarang : (a). menyalahgunakan wewenang. (b).menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan jabatan, (g). melakukan pungutan diluar ketentuan.
“Akan tetapi praktik, komersialisasi masih ada ditemukan seperti yang terjadi saat ini, di SDN 01 Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dengan modus terselubung dan berkedok koperasi sekolah berbadan hukum,” pungkasnya.
Muncul pertanyaan. Benarkah Koperasi SDN Sukapura 01 sudah berbadan hukum?
Salah satu persyaratan untuk mendirikan Koperasi, permintaan pengesahan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris diajukan dengan melampirkan
.Antara lain:
1. Satu salinan akta pendirian koperasi bermataerai cukup.
2. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditanda tangani Notaris
3. Surat bukti tersedianya modal dan lain-lainnya.
“Sudah saatnya pelanggaran, sanksi administrasi yang akan diberikan kepada oknum kepala sekolah atau oknum guru harus ditindak tegas, agar memberi efek jera, bukan hanya sekedar teguran tertulis,” tegas Luhanry dan juga selaku pemerhati pendidikan. Sabtu, (25/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, M.Pd. saat dikonfirmasi,belum memberikan tanggapan. (Lian)